Langkah Mudah Mendirikan Perusahaan Broker Properti (siup4)

Langkah Mudah Mendirikan Perusahaan Broker Properti (siup4)

 

Sebelum kami mengupas lebih jauh perihal apa itu izin SIU-P4 dan bagaimana langkah memperoleh izin tersebut, ada baiknya sejenak kami pahami dahulu apa itu Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Broker Properti).

 

Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah badan usaha yang mobilisasi kegiatannya sebagai perantara men jual rumah bandung beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, dan juga konsultasi dan penyebaran Info yang terkait bersama dengan properti berdasarkan perintah pengasih tugas yang diatur di didalam perjanjian tertulis.

 

Yang dimaksud properti di dalam hal ini adalah harta bersifat tanah dan/atau bangunan dan juga fasilitas dan prasarana lain yang merupakan anggota yang tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.

 

Dan sekarang, bagaimana langkah memperoleh izin SIU-P4?

 

Sebelum kamu mengajukan permintaan izin SIU-P4 pasti saja tersedia tahap-tahap atau dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin tersebut, terhadap lain : 

 

Akta Pendirian Perusahaan;

Untuk hal yang seperti ini, pada anggota kegiatan usaha Perusahaan yang wajib dicantumkan kegiatan usaha yang mencerminkan Perusahaan Perantara Pen jual rumah bandung Properti.

 

SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham;

Apabila perusahaan berbadan hukum, pengesahan ini dibutuhkan sebagai bukti terkecuali perusahaan anda terdaftar dan legal dimata Hukum Indonesia.

 

Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah legalitas yang menunjukkan bahwa Perusahaan anda benar mempunyai tempat dan berkedudukan di zonasi yang sesuai.

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;

Sebagai pengusaha yang baik, tentu saja kepemilikan NPWP jadi bukti bahwa Perusahaan anda taat dapat Pajak.

 

Setelah mempunyai lebih dari satu Legalitas diatas, lebih dari satu hal seperti mempunyai Tenaga Ahli paling sedikit 2 (dua) orang yang tersertifikasi dibidangnya dan ditambah bersama dengan :

 

- Surat pernyataan ini adalah sebagai tenaga pakar di bidang perantara penjualan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sama, di atas kertas bermeterai sudah cukup;

- Fotokopi sertifikat profesi (AREBI/ Asosiasi Real Estate Broker Indonesia);

- Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Setelah legalitas dan dokumen-dokumen berikut sudah siap, dokumen berikut mampu diserahkan kepada Mentri yang berwenang mengeluarkan Izin SIU-P4 di dalam hal ini yakni Direktur Bina Usaha dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

 

Comments

Popular posts from this blog

KETAHUI LARANGAN DALAM AL QUR’AN BAGI SEMUA ORANG

Arti Di Balik 25 Logo Terbaik Dan Terkenal Yang Unik